DPO Sejak 2015, Pelaku yang Begal Pencari Rumput Diamankan Polisi

DPO Sejak 2015, Pelaku yang Begal Pencari Rumput Diamankan Polisi

IT pelaku pembegalan yang masuk daftar DPO sejak tahun 2015 lalu diamankan polisi. Foto Istimewa--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015, IT (32) warga Kec. Sekampung Udik, Lampung Timur, yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Lamtim.

IT sendiri diamankan oleh petugas pada Minggu 5 Juni 2022. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan aksi curas terhadap Aditya Irsa (48) warga Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik.

Aksi curas itu dilakukan tersangka bersama 4 rekannya pada 13 September 2015. 

BACA JUGA:Konflik Buruh Pelabuhan Panjang Jadi Salah Satu Fokus Ketua F.SPTI-K.SPSI

Modusnya, tersangka bersama rekannya mendatangi korban yang sedang mencari rumput bersama anaknya pukul 17.00 Wib. Kemudian, tersangka menodong korban menggunakan golok.

Bukan hanya itu, tersangka juga meminta korban berlutut sembari menendang kakinya. Setelah korban berlutut rekan-rekan tersangka mengikat korban dan anaknya.

Selanjutnya, tersangka dan rekannya membawa kabur sepeda motor Honda Supra dan Suzuki RC 100 milik korban dan anaknya.

BACA JUGA:Curhat di Medsos Cari Keadilan untuk Sang Ayah, Hotman Paris Seketika Ikut Turun Tangan

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan SN (27) warga Kecamatan Sekampung Udik yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Dari keterangan SN petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Setelah 7 tahun melakukan pencarian, petugas mendapat informasi tersangka IT berada di rumahnya.

Bersama Tekab 308 Polres Lamtim, akhirnya Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan IT, pukul 03.00 Wib.

BACA JUGA:Bismillah, Ya Allah, Kami Penuhi Panggilanmu

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 dan BPKB sepeda Motor Honda milik korban. 

"Tersangka kami amankan di Polsek Sekampung Udik guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Eko Budiarto. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: