Soal Penghapusan Honorer, Kepala BKD Lampung: Segera Dibahas

Soal Penghapusan Honorer, Kepala BKD Lampung: Segera Dibahas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung akhirnya buka suara terkait keluarnya Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Di mana dalam surat tersebut dituliskan berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN ialah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK pada pasal 2 ayat (1) jabatan ASN dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT diisi dari PPPK sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ialah JPT utama tertentu dan JPT Madya tertentu. 

BACA JUGA:Honorer Akan Dihapus, Ini Tanggapan Bupati Lamtim

Sedangkan JF yang diisi PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38/2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan Keputusan Menteri PANRB nomor 76/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB nomor 1197/2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Pada ayat (2), begitu juga pejabat lainnya untuk melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non PPPK. Maka dalam ayat (3) disebutkan jika PPK dan pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK maka akan dikenakan sanski sesuai perundangan.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer, BKPSDM Pesawaran Koordinasi Dengan Pusat

Pada pasal 99 ayat (1) disebutkan pada peraturan pemerintah berlaku, maka pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi baru berdasarkan peraturan presiden nomor 10/2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, maka tetap masih melaksanakan tugas paling lambat lima tahun.

Pada pasal 99 pada ayat (2), pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Selanjutnya PP nomor 49/2018 tentang manajemen PPPk di undangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan bagi lima tahun dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Kabar Tenaga Honorer Bakal Dihapus 2023, Begini kata Sekda Mesuji

Maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK; Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Kemudian, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan; menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: