DPRD Pesawaran Minta Pendataan Aparatur Desa yang Berusia 60 Tahun
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menginventarisir aparatur desa pada 144 desa yang telah memasuki usia 60 tahun. Ini menyusul temuan salah seorang aparatur di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan yang masih menjabat, meski usianya lebih dari 60 tahun.
Sesuai Permendagri 67/2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 2 ayat 2 poin b disebutkan, persyaratan umum perangkat desa diangkat oleh kepala desa berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
Kemudian pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun.
"Tentunya kita meminta agar dinas terkait melakukan inventarisasi aparatur desa yang usianya sudah 60 tahun dan memang sebelumnya sudah menjabat. Tetapi untuk calon aparatur baru, ketentuan usianya jelas, 20 tahun sampai dengan 42 tahun," kata Subhan Wijaya, Senin (6/6).
Subhan menuturkan, kepala desa dapat mengusulkan pemberhentian aparatur ke kecamatan. Setelah mendapat rekomendasi dari camat, selanjutnya dikeluarkan SK pemberhentian.
Kemudian, kepala desa tersebut kembali mengajukan calon yang akan menjabat kepada pihak kecamatan. "Tentunya proses pemberhentian maupun pengangkatan aparatur desa harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Yusuf Barusman: Masih Umum-umum Saja
Terpisah, Camat Teluk Pandan Edi Sutrisno mengaku bahwa Kepala Desa Hurun Aminudin sudah berkoordinasi dengan kecamatan terkait pengajuan usul pemberhentian aparatur desanya yang telah melebihi usia 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: