Sudah Ada Lima Etalase Terisi Penyedia Jasa Terakomodir Muatan Produk Dalam Negeri

Sudah Ada Lima Etalase Terisi Penyedia Jasa Terakomodir Muatan Produk Dalam Negeri

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sudah ada lima etalase katalog berisikan penyedia jasa yang bermuatan produk dalam negeri didalam katalog elektronik LKPP RI untuk bisa memenuhi belanja daerah Pemprov Lampung dengan muatan produk lokal.

Kelima etalase yang sudah terisi penyedia diantaranya alat tulis kantor, bahan pokok, pakaian dinas dan kain tradisional, jasa kebersihan dan jasa keamanan.

Sementara masih ada lima etalase yang masih berproses untuk diisi penyedia jasa, yakni etalase bahan material, beton ready mix, makanan dan minuman, dan servis kendaraan.

BACA JUGA:Komisi V Minta Pembangunan Dua Gedung RSUDAM Dihentikan Sementara

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi yang ditemui, Senin (6/6) di kantornya.

"Jadi dari 10 katalog awal yang sudah bisa diisi dengan penyedia jasa, namun kita yang sudah terisi itu baru lima etalase," ungkap Slamet.

Dia menuturkan, penyedia jasa yang saat ini sudah masuk dalam katalog elektronik LKPP sudah mencakup muatan produk dalam negeri.

BACA JUGA:Pelantikan Wabup Lampura Jumat Pekan Ini, Gubernur Lantik Langsung

Seperti penyedia jasa yang ada di etalase alat tulis kantor ada PT Fajar Agung Indo Cemerlang; etalase bahan pokok ada CV Bekake, CV Kayu Aro dan CV Way Gelang.

Selanjutnya etalase pakaian dinas dan kain tradisional ada CV Indra Jaya; untuk etalase jasa kebersihan ada Gemilang Mulia Sarana dan PT. Citra Diakoni serta untuk etalase jasa keamanan ada PT Citra Diakoni.

Slamet mengatakan bagi penyedia jasa yang sudah masuk dalam etalase katalog LKPP RI ini sudah bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:ESDM Lampung Tunggu Juknis Terkait Izin Pertambangan Mineral dan Batubara

Nantinya organisasi perangkat daerah yang membutuhkan untuk pengadaan apa, bisa memilih dari pilihan penyedia jasa yang tersedia dari masing-masing etalase.

"Saat ini memang belum banyak penyedia jasanya, tapi sudah bisa dipilih. Karena penyedia jasa kan harus memverifikasi dahulu terkait muatan produk dalam negerinya. Kalau sudah masuk ke etalase LKPP, nanti OPD bisa langsung pilih yang sesuai kriteria diinginkan tanpa perlu melalui proses lelang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: