KPK Tetapkan Desa Hanura sebagai Calon Desa Antikorupsi

KPK Tetapkan Desa Hanura sebagai Calon Desa Antikorupsi

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menghadiri kick off bimbingan teknis pembentukan desa antikorupsi 2022 yang digelar Komisi Anti Korupsi (KPK) di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6).

Kehadiran Gubernur Arinal dalam kegiatan tersebut terkait ditetapkannya Desa Hanura Kecamatan, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, oleh KPK sebagai salah satu dari 10 calon desa antikorupsi se Indonesia yang bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.

Kegiatan tersebut mengusung tema 'Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi'.

BACA JUGA:Winarti Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Hadir secara langsung, Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan pejabat lainnya, turut hadir pula  sejumlah pejabat, seperti Menteri Desa PDTT A Halim Iskandar, Dirjen Bina Pemerintahan Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Deputi Pencegahan BNN Sufyan Syarif.

Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah untuk  menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa serta memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap dengan "kick off" desa antikorupsi ini, akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.

"Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," ucap Firli.

BACA JUGA:Profil Singkat Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin

Pada tahun  2022, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung  dijadikan calon desa  percontohan program desa antikorupsi, bersama 9 desa lainnya yakni Desa Pakatto yang berada di wilayah Gowa, Sulsel, Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kemduian, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten. Lombok Timur - NTB; dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan.

Pertama, tahap observasi. Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

BACA JUGA:Winarti Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: