Ajukan Penangguhan Penahanan Penjual Kosmetik Ilegal ke Hakim, Bang Aca Ajukan Diri Jadi Jaminan

Ajukan Penangguhan Penahanan Penjual Kosmetik Ilegal ke Hakim, Bang Aca Ajukan Diri Jadi Jaminan

Terdakwa Nita Setia Budi saat menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Selanjutnya, terdakwa Nita kata jaksa kembali menjual obat-obatan ilegal itu di Instagram dengan aku @drdental_lampung.

Obat pelangsing tanpa merek ia beli Rp35 ribu dan dijual seharga Rp74 ribu. Sedangkan obat penambah berat badan dibeli seharga Rp30 ribu dan dijual kembali seharga Rp100 ribu. 

Polisi yang mendapat informasi penjualan obat ilegal kemudian menyelidiki. Polisi kemudian menggerbek rumah kontrakan terdakwa di Jl. Harapan, Sepang Jaya, Labuhanratu.

Polisi menyita 240 botol obat pelangsing dan 120 kotak obat penambah berat badan. 

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan empat saksi yakni Hendra Wijaya sebagai polisi. Lalu Sri Wahyuni pembeli obat, M. Rio Sinating suami terdakwa dan Wira Hamdani selaku kurir.(nca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: