Soal OTT, Dari Tujuh yang Diamankan, Tiga Ditetapkan Tersangka

Soal OTT, Dari Tujuh yang Diamankan, Tiga Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Lampura Kompol Dwi Santoso saat menggelar Konferensi Pers terhadap pelaku OTT pungli pasar Kamis.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Lampura (Lampura), akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan. Hasil pengembangan, ada tujuh orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dari hasil pengembangan OTT, pihaknya mengamankan tujuh orang. Diantaranya, seorang kepala desa, mantan kepala desa yang juga merupakan suami dari kepala desa itu sendiri.

BACA JUGA:Kadis Perdagangan Lampura Diperiksa Terkait Dugaan OTT

Kemudian dua orang sipil, dan tiga oknum dilingkugan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, antara lain oknum Kasi, KUP, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura.

"Dari hasil pengembangan itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegasnya.

Kemudian, empat orang lainnya dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terlibat dalam kasus pungli tersebut. “Untuk sementara ketiga oknum ASN dilingkungan Dinas Perdagangan kabupaten Lampura itu, tidak terlibat dalam perkara ini. begitu halnya dengan oknum kades yang sempat kita periksa juga,” bebernya.

BACA JUGA:Kaban Kesbangpol Bantah Kejati Amankan Barang Bukti OTT Sebesar Rp21.650.000

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam. Pasalnya, kasus yang telah tercium pada bulan Februari 2022 lalu ini, masih berjalan penyelidikannya.

Penyelidikan itu, kata AKP Eko Rendi Oktama, seperti meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti terbaru. Tentunya, kata dia, mengetahui prihal adanya kegiatan praktek pungli tersebut.

“Ini masih tetap kita kembangkan. Tidak menutup kemuningkinan jika ditemukan barang bukti dan saksi lain, maka tujuh orang yang kita amankan sebelumnya akan kita periksa kembali," Katanya.

BACA JUGA:Banner Cagub Melanggar, Kabanpol PP: Copot Sebelum Kami Tertibkan!

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, termasuk rekan-rekan wartwan, siapapun yang mengetahui adanya pelaku pungli dan atau barang bukti beserta saksi lainya, pihaknya mengharapkan dapat melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lampura.

“Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia. Jika terbukti akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: