Buat Laporan Palsu Ditodong di JTTS, Sopir Asal Jateng Diamankan Petugas PJR Polda Lampung

Buat Laporan Palsu Ditodong di JTTS, Sopir Asal Jateng Diamankan Petugas PJR Polda Lampung

Hamid (42), diamankan petugas PJR Polda Lampung lantaran membuat laporan palsu ditodong di JTTS. Foto PJR Polda Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung mengamankan satu sopir yang melakukan perbuatan laporan palsu.

Oknum sopir tersebut nekat merekayasa kasus bahwa dirinya ditodong dan seluruh barang berharganya diambil pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 32 Jalur Ambon.

Kepala Satuan (Kasat) PJR Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung AKBP Sugeng menjelaskan, tiga personelnya pun lantas mengamankan sopir truk tronton bernama Hamid (42) tersebut.

BACA JUGA:Diduga Selisih Paham, Penagih Utang Keliling Nekat Tikam Peminjam

Diceritakan, warga Desa Tegalmulyo, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah itu sempat mendatangi pos PJR untuk berpura-pura melapor mengalami tindak pidana curas, berupa penodongan.

Yang mana, Hamid sempat mengaku tas berisi uang Rp2,5 juta beserta SIM, KTP, dan STNK telah dirampas.

Setelah mendapati laporan itu, kata Sugeng, tiga personelnya langsung melakukan pengecekan di area tempat kejadian perkara (TKP). Namun ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam tak ditemukan adanya perbuatan curas itu.

BACA JUGA:Disomasi Ahli Waris, PTBA Serahkan ke Tim Hukum

"Petugas pun curiga atas laporan ini. Karena memang di TKP juga tak ditemukan perbuatan tindakan penodongan itu," kata dia.

Setelah di interogasi, ternyata benar bahwa Hamid sengaja melakukan perbuatan rekayasa kasus tersebut.

"Untuk alasannya juga tidak masuk akal. Karena dia ingin menggelapkan uang dan beberapa barang. Untuk saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," ungkapnya. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: