Pemkab Tubaba Tertibkan Banner Balon Gubernur

Pemkab Tubaba Tertibkan Banner Balon Gubernur

(Foto Dok. Kesbangpol Tubaba)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta agar berbagai pihak dapat mematuhi ketentuan pemasangan reklame berupa banner dan spanduk serta leaflet.

Sehingga keindahan wajah kabupaten berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai tersebut dapat terus terpelihara. 

Langkah tegas itu juga merujuk pada surat edaran Gubernur Lampung nomor 270/2048/V/VI.07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang menggangu ketertiban umum. 

BACA JUGA:Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap, Ngaku Dibegal, Ternyata Laporan Palsu

Kepala Kesbangpol Pemkab Tubaba Marwazi MM, mengatakan, pihaknya bersama Pol PP telah menertibkan sejumlah baliho berukuran sekitar 1 meter × 1,5 meter yang berisi tentang pencalonan gubernur pada 2024 yang akan datang.

Marwazi mengatakan, penertiban dilakukan juga lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampanye bagi pasangan calon atau bakal pasangan calon pesta demokrasi 2024 yang akan datang. 

Setidaknya, tujuh lokasi baliho dari seorang bakal calon yang mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur 2024 yang akan datang telah ditertibkan. 

BACA JUGA:Buntut Mosi tak Percaya, PDIP Panggil Ketua DPC dan Fraksi

Lokasi penertiban ada di Tugu Rato Nago Besanding, Simpang PU, Tanggul Pulung Kencana, Dayamurni, Margo Kencono, dan Simpang Tiga Panaragan. 

Dikatakan Marwaji, penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Kesbangpol Pemkab Tubaba. 

"Ibu Bupati mendapat instruksi dari gubernur kemudian ibu memerintahkan kami untuk melakukan penertiban karena tidak sesuai dengan ketentuan lantaran belum memasuki tahapan kampanye pemilihan gubernur pada 2024 yang akan datang," tutup Marwazi.

BACA JUGA:Lima Fraksi Tolak Ketua DPRD Tubaba Pimpin Rapat

Marazi melanjutkan, barang-barang yang diamankan tersebut disimpan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tubaba. Bagi pihak yang merasa memiliki barang tersebut dapat mengambilnya di kantor Satuan Polisi Pamong Praja setempat. (fei)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: