Dituntut Jaksa 15 Bulan, Mantan Kades Brajagemilang Nangis Minta Keringanan Hakim
Dengan tangan terborgol, Muhtar Hadi Lasto digiring ke ruang tahanan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
"Saya nggak pernah berurusan dengan hukum ya kaget," singkatnya.
Ditanya apa yang membuat ia nekat melakukan korupsi dana desa itu, ia tidak mau menjawab. "Yang jelas saya nggak bisa ngomong, udah itu aja," katanya dengan tangan terborgol.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, awalnya tahun 2018 anggaran Desa Brajagemilang senilai Rp1,22 miliar. Namun dalam pembangunan drainase sepanjang 942 meter di Dusun V, lalu pembangunan balai desa di Dusun I, dan pembangunan gorong–gorong sebanyak 10 unit yang berada di Dusun I, II, III, IV dan V tidak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:Ketua PAN Pesbar Bakal Gantikan Posisi Zulhas
Modus lain, proyek desa itu juga ada kelebihan pembayaran yakni, pembangunan drainase, gorong-gorong dan balai desa tahun anggaran 2018, dengan kerugian mencapai Rp94,8 juta, dan pembangunan drainase, jembatan plat beton, gorong-gorong, dan pembangunan air bersih perluasan jaringan (Pasimas) tahun anggaram 2019, dengan kerugian Rp84 juta.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Pemkab Lampung Timur (Lamtim) dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) anggan dana desa tahun 2018 dan 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.355.000. (nca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: