Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri, Mengaku Sakit Hati Ibunya Sering Dihina
Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud Polres Tulang Bawang mengevakuasi korban dari Way Tulangbawang. Foto Humas Polres Tulang Bawang--
Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021.
BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible Crimes
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: