Mulai Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024

Mulai Sosialisasikan Tahapan Jadwal Pemilu 2024

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir. Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id--

 

Selanjutnya penetapan Presiden dan Wakil Presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

 

“Secara umum kami telah siap. Bahkan, persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Termasuk dalam proses penguatan kapasitas SDM,” ungkap dia. (muk/ang) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: