Transformasi ASO Perluas Jaringan Telekomunikasi

Transformasi ASO Perluas Jaringan Telekomunikasi

Mesania Mimaisa Sebayang, Sekretaris Gugus Tugas Migrasi Siaran Digital Kemenkominfo--

Menurutnya, siaran yang kerap dilakukan pengacakan tersebut terkait konten yang disiarkan oleh saluran televisi tersebut. Pasalnya, tidak seluruh konten tersebut dihasilkan langsung dari saluran televisi.

“Siaran tv kan dasarnya yang ditayangkan konten, yang diproduksi stasiun dengan memiliki hak cipta dan hak siar. Bisa jadi mereka bisa langsung memproduksi siaran, atau siaran justru membeli hak siar untuk konten. Seperti siaran sepak bola,” kata Renny.

Maka, tergantung operator tv tersebut. Apakah televisi memang lisensinya atau tidak. Lisensinya ini juga berbeda-beda.

“Jadi ada yang memang bisa jadi menayangkan seluruh Indonesia, atau bisa jadi hanya ditayangkan di satu provinsi, ini tergantung pemegang lisensi,”  tambahnya. 

BACA JUGA:Mau Beli STB, Cek Dulu Disini

Atau bisa saja, karena sebelumnya Indonesia masih siaran analog, maka lisensi penayangan tersebut hanya di saluran analog. Ini akan berpengaruh bagi tv yang menggunakan perangkat tambahan seperti tv dengan saluran kabel atau satelit. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: