Vaksin Covovaxmirnaty Dari India Haram, Ini 6 Rekomendasi MUI

Vaksin Covovaxmirnaty Dari India Haram, Ini 6 Rekomendasi MUI

ILUSTRASI/SUMBER UPK.KEMKES.GO.ID --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty, produksi Serum Institute of India Pvt haram.

Ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda.

Dalam Fatwa tersebut dinyatakan, pada tahapan produksi vaksin tersebut ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI juga memberikan enam rekomendasi terkait penggunaan vaksin. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.

BACA JUGA: UMKM Menjerit, Bahan Pokok Ini Harganya Tinggi

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Selanjutnya, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Lalu, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasar pertimbangan ahli kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

BACA JUGA: Terkait Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf

Terakhir, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan akanmemusnahkan vaksin Covid-19 di Indonesia yang sudah kedaluarsa.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksin kadaluwarsa tersebut sebagian besar merupakan hibah dari negara maju yang tempo kadaluarsanya sudah dekat.

Alasan vaksin tersebut didonasikan ke Indonesia, karena antusias pelaksanaan kegiatan vaksinasi di tanah air cukup tinggi. 

BACA JUGA: CEK FAKTA: Viral Video Ditilang di Diler, Polda Lampung Akhirnya Angkat Bicara

"Hingga April, sudah ada 474 juta dosis vaksin yang kita terima. Dari jumlah itu, sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi. Jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 31 Mei 2022.

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi. Karena itu Negara-negara senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia.

”Sebab mereka tahu akan dimanfaatkan dengan cepat," imbuh Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, sebagian besar masyarakat Indonesia memang sudah menerimavaksin. Hal itu jelas akan menyebabkan kelebihan stok. Sebagian vaksin dari hibah bakal expired.

BACA JUGA: Tolong Pak! Belasan Kendaraan Terjebak di Suoh

Vaksin-vaksin itu saat ini masih disimpan di lemari es di seluruh daerah. Akibatnya memenuhi gudang dan bisa menghambat muatan vaksin-vaksin yang baru.

“Karena itu kami mengajukan usulan kepada bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah daerah untuk vaksin vaksin yang memang expirednya sudah lewat," ujar Budi Gunadi Sadikin. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: