Iklan Bos Aca Header Detail

Pikir Ulang Bila Hendak Titipkan Anak di Daycare Bandar Lampung, Dinas PMPTSP Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin

Pikir Ulang Bila Hendak Titipkan Anak di Daycare Bandar Lampung, Dinas PMPTSP Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan, aktivitas sejumlah daycare atau tempat penitipan anak sedang mencuri perhatian banyak kalangan.

Itu tak lain lantaran munculnya sejumlah kasus kekerasan yang justru terjadi di sejumlah daycare.  

Usut punya usut, ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan hingga kini belum pernah mengeluarkan izin daycare.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung mengatakan, izin usaha penitipan anak belum masuk pada kewenangan pihaknya, karena regulasi atau aturan yang mengikat hal tersebut belum jelas.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

"Terkait tempat penitipan anak, kita masih menunggu kejelasan, kita belum pernah mengeluarkan izinnya karena tidak ada dalam kewenangan kita," ungkapnya, Jumat 30 Agustus 2024.

Menurutnya, untuk usaha penitipan anak atau daycare pihaknya masih mencari regulasi yang tepat, apakah bisa masuk dalam OSS atau di bawah tanggung jawab Kementerian PPA.

"Untuk jenis usaha seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan lembaga pendidikan sejenis, izin operasional memang sudah ada dan diatur. Tapi tidak termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission)," ujarnya.

Oleh karenanya dibutuhkan penelitian khusus dalam penerapan dan regulasinya.

BACA JUGA:Terjun Payung Jabar Diprediksi Jadi Penantang Terberat di PON Aceh-Sumut

"Kita lihat di OSS, apakah ada regulasinya. Jika tidak ada, kita akan merujuk pada aturan kementerian yang relevan," urainya.

Tak hanya itu, hingga saat ini terkait izin tempat pemotongan atau peternakan hewan Babi pun pihaknya mengaku tidak pernah mengeluarkannya.

Kata Muhtadi, pihak swasta bisa saja mengajukan tempat khusus untuk hal tersebut. Namun, ia menegaskan untuk pendirian peternakan harus sejalan dengan izin Kementrian.

"Harus ada rekomendasi dinas teknis, yakni Dinas Pertanian, baru kita terbitkan izinya. Tapi swasta juga bisa mengajukan hal ini asal RPH-nya sesuai, tapi kita belum pernah keluarkan izin rumah potong hewan babi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: