4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel

4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel

MUI keluarkan fatwa haram pembelian produk pro Israel. FOTO/BERBAGAI SUMBER--

RADARLAMPUNG.CO.IDMajelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah menerbitkan fatwa baru tentang hukum yang berisidukungan terhadap Palestina.

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa terbaru yang dikeluarkan MUI Nomor 83 Tahun 2023.

Keputusan MUI yang sangat tegas ini disebabkan sudah satu bulan lamanya terjadi agresi militer Israel ke Palestina.

Di mana hal tersebut diketahui telah meregang nyawa lebih dari 4000 korban.

BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru November 2023, 3 Danrem Alih Posisi

Korban yang terdampak akibat agresi militer yang dilakukan Israel terhadap palestina ini terdiri dari lansia, anak-anak juga wanita.

Bahkan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya.

Dalam prolognya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebut bahwa upaya genosida yang dilakukan oleh Israel tentunya sudah dikutuk oleh seluruh rakyat dunia.

Termasuk Indonesia sebagai saudara tua bagi negara Palestina.

BACA JUGA:Waduh, Mayoritas Masyarakat Belum Tahu Fatwa MUI Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

Keputusan penetapan fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina inimemuat empat poin penting sebagai ketentuan hukum dalam fatwa terbaru yang dikeluarkan MUI.

Adapun keempat poin penting tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer yang dilakukan Israel hukumnya menjadi wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin pertama, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: