4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel
MUI keluarkan fatwa haram pembelian produk pro Israel. FOTO/BERBAGAI SUMBER--
BACA JUGA:Ada Informasi Masyarakat, Polisi Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lampung Timur
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal ini ketika berada pada keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Sehingga dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, contohnya untuk perjuangan Palestina.
4. Baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan dukungan terhadap agresi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Atau meskipun hanya mendukung pihak yang memberikan dukungan kepada Israel maka hukumnya haram.
BACA JUGA:KKP RI Beri Mobil Bantuan Pendingin Ikan ke Nelayan Petani di Pringsewu
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi militer Israel, baik langsung maupun tidak langsung. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asroin Niam Sholeh dalam video fatwa MUI dukung Palestina yang diunggah di akun Instagram resmi @muipusat.
Sehingga MUI menghimbau umat muslim untuk menghindari bertransaksi jual-beli dengan pelaku usaha yang secara nyata mendukung agresi militer Israel.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan maupun kemanusiaan untuk melawan segala bentuk kezaliman.
Selanjutnya, berkaitan dengan produk pro Israel yang mulai ramai diboikot oleh masyarakat, sebagaimana yang menyebar dalam Gerakan nasional boikot produk Israel secara global.
BACA JUGA:Kunjungi IIB Darmajaya, Gibran Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Muda
Dan dalam hal ini dikampanyekan dengan tajuk ‘Boycott, Divestments, Sanction’ atau BDS.
Di mana DBS itu sendiri dewasa ini telah menjadi salah satu inisiatif global yang menentang pelanggaran hak-hak yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Mulai dari produk kecantikan, brand pakaian ternama, makanan cepat saji, camilan hingga tontonan yang diboikot adalah sebagai berikut:
Kategori Produk Kecantikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: