PNS Bolos 10 Hari, Wali Kota Bandar Lampung Janji Bakal Sanksi Tegas

PNS Bolos 10 Hari, Wali Kota Bandar Lampung Janji Bakal Sanksi Tegas

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Sumber Foto: Bagian Protokol Pemkot Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal mendapat sanksi berat. 

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Ya, bila terbukti, ASN terkait bisa dipecat atau diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Alhamdulillah, ASN Gembira Gaji Ke-13 Dibayar Juli

Menanggapi aturan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Eva meminta kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan pemkot setempat untuk bekerja sesuai tupoksinya. Amanah yang telah diberikan sebagai PNS hurus dijalankan dengan baik.

"Jangan meremehkan status PNS. Karena di luar sana banyak yang ingin masuk PNS. Nah, kita yang ada di dalamnya harus memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang harus kita lakukan. Bekerja sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Eva, juga selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja PNS melalui kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk memantau serta menghimbau PNS di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ayo Ikut KB! Kata Bunda Eva, Berencana Itu Keren

"Khusus PNS yang sudah lama bekerja, jabatan itu titipan dan kita sudah menjadi PNS walau gak ada jabatan garis tangan. Kalau kita kerja baik, istiqomah bunda Eva yakin. Apalagi kedepan ini 1 Juli kita beri gaji, gaji 13, dan tukin 50 persen," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: