Sempat Buron, Pelaku Kasus e-KTP Palsu Akhirnya Disidang

Sempat Buron, Pelaku Kasus e-KTP Palsu Akhirnya Disidang

Ari Wicaksono terdakwa kasus e-KTP palsu saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

BACA JUGA:Mengidap Penyakit Komplikasi, Lansia Ini Nekat Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun Rumput

Eko Hadi mencetak identitas tersebut ke dalam plastik id card dengan menggunakan mesin printer, dan diserahkan kepada Erniyati, untuk ditempelkan ke mateial e-KTP yang didapatkan dari Khusnul.

Sebelum, e-KTP selesai dibuat Erniyati memberikan sejumlah uang kepada saksi Eko Hadi sebagai pembayaran jasa karena telah membuat e-KTP tersebut, Erniyati menyerahkannya kepada terdakwa. 

"Terdakwa Ari Wicaksono bukan merupakan orang yang berhak untuk menyuruh melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa e-KTP tersebut," papar jaksa Salahuddin dalam sidang e-KTP palsu tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: