Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Merealisasi Penerimaan PPh dari PPS, Nilainya Cukup Fantastis

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Merealisasi Penerimaan PPh dari PPS, Nilainya Cukup Fantastis

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung sampai dengan 22 Juni 2022 telah merealisasikan penerimaan PPh dari PPS sebesar Rp252,64 miliar.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

PPS sudah dimulai sejak awal tahun dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2022. Menjelang berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung mencatatkan peningkatan peserta PPS, terutama di bulan terakhir ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi mengatakan, Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan (PPS) di wilayahnya tercatat sejumlah 1.472 Wajib Pajak. 

BACA JUGA:Sinyal 3 Gangguan Se Indonesia, Tri Mantab Banget Trending di Twitter

Adapun rinciannya yakni 129 WP di bulan Januari, 89 WP di Bulan Februari, 198 WP di bulan Maret, 177 WP di bulan April, 169 WP di bulan Mei, 710 WP di bulan ini sampai dengan tanggal 22 Juni.

“Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatatkan pertumbuhan nilai harta bersih dan perolehan PPh dibandingkan capaian bulan-bulan sebelumnya,” kata Sarwa Edi.

Untuk rincian nilai harta bersih yang dilaporkan perbulannya, yaitu Rp22 miliar di bulan Januari, Rp37 miliar di bulan Februari, Rp529 miliar.

Pada bulan Maret, Rp113 miliar di bulan April, Rp203 miliar di bulan Mei, Rp1.601 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga, total nilai harta bersih sebesar Rp2.505 miliar sampai dengan 22 Juni.

BACA JUGA:Andi Arief Happy Bareng Andi Mallarangeng, Tak Usah Ribut Koalisi, Lebih Baik Main Ini

Untuk realisasi PPh yang disetorkan, yaitu Rp2 miliar di bulan Januari, Rp4 miliar di bulan Februari, Rp47 miliar di bulan Maret, Rp12 miliar.

Kemudian pada bulan April, Rp20 miliar di bulan Mei, Rp167 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 22 Juni sebesar Rp252 miliar.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, beserta unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung terus meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya PPS.

“Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program ini, diharapkan dapat segera memanfaatkan. Karena, kesempatan hanya tinggal sebentar lagi yaitu sampai tanggal 30 Juni 2022,” kata Sarwa Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: