Gaji Ke-13 ASN Dibayar Juli, Ada Penambahan Loh

Gaji Ke-13 ASN Dibayar Juli, Ada Penambahan Loh

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDAda perbedaan besaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibayarkan pada 2022 dengan dengan tahun sebelumnya.

Untuk gaji ke-13 yang dibayarkan Juli mendatang, ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun ini ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13. Sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

”Ditambah tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, dalam keterangannya, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Selain Gaji Ke-13, Kepala BPKAD Bandar Lampung Bocorkan Honor yang Akan Dicairkan Pemkot Juli Mendatang

Sri Mulyani mengungkapkan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan peraturan perundang-undangan.

”Gaji ke-13 ini akan dibayarkan mulai Juli 2022 " sebut Sri Mulyani.  

Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru.

Di mana, belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat. 

BACA JUGA: Cair Juli, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Namun pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan serta batas kemampuan keuangan negara.

”Seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik, pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi,” Sebut Sri Mulyani.

Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. 

Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.

BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Lampung Siap Bayar Gaji 13, Catat Jadwalnya

Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.

Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

BACA JUGA: Bocor! Di Tanggal Berikut Ini Pemkot Bandar Lampung Kabarnya Akan Cairkan Gaji Ke-13

Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber  dari APBD dengan peraturan kepala daerah.

Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.

Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut

BACA JUGA: Bagaimana Sistem Penggajian Di Indonesia? Yuk, Simak Ulasan Lengkapnya!

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain  Rp 18.340.000

- Anggota Rp18.340.000

BACA JUGA: Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Ini Kata BPKD Tanggamus

2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

BACA JUGA: Kebijakan Gaji P3K Buat Pemkot Galau

3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

BACA JUGA: Pemkab Lamtim Anggarkan Rp39 Miliar untuk Gaji ke 13 ASN

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

BACA JUGA: Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun Rp 5.397.000

BACA JUGA: Info Dari BPKD Tanggamus, Gaji Ke-13 Segera Cair

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun Rp 6.229.000

BACA JUGA: Gaji 2 Bulan Tak Dibayar, Petugas Kebersihan DLH Bandarlampung Ancam Mogok Kerja

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: