Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya

Buat SIM Gratis, Simak Syaratnya

Sedangkan, untuk memperpanjang SIM yakni :

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. E-KTP dan Photo Copy E-KTP

3. SIM Lama Asli

4. Surat keterangan sehat dari dokter

5. Hasil psikologi (Khusus SIM A Umum, B II dan B II Umum)

BACA JUGA:24 Personel Polres Tulang Bawang Dapat Kado Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Konsekuensinya

Perlu diketahui, seluruh jajaran Polri telah merayakan Hari ulang tahun Bhayangkara ke-76.

Masing-masing polres yang ada di jajaran Polda Lampung, merayakan berbagai macam kegiatan. Salah satunya Polres Mesuji.

Saat ini, Satlantas Polres Mesuji memiliki program memberikan pembuatan SIM Gratis kepada warga.

Itulah syarat dalam membuat SIM baru maupun perpanjang.

BACA JUGA:Terbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi

Bagi warga yang ingin membuat SIM Gratis, silahkan langsung datang ke Polres setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: