Wow! Ada ASN Terima Gaji Ke-13 Sampai Rp24 Juta
Foto instagram @bank_Indonesia--
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota Rp18.340.000
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Empat Hari Menghilang, Bujang Tua Meninggal
2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
BACA JUGA: Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasum, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
3. Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 3.613.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: