Berita Miring Terkait Tunggakan BPJS-TK Resahkan Anggota Koperasi TKBM, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

Berita Miring Terkait Tunggakan BPJS-TK Resahkan Anggota Koperasi TKBM, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menegaskan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang rutin membayar iuran untuk anggotanya. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sulistijo guna menampik beberapa pemberitaan yang menyebutkan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menunggak iuran.  

Bahkan pihaknya mengapresisasi pengurus Koperasi TKBM saat ini yang telah mencicil tunggakan iuran 'warisan' kepengurusan masa sebelumnya. 

"Soal tunggakan BPJS-TK Koperasi TKBM clear, tidak ada masalah," ujar Sulistijo saat konferensi pers, di Resto Saung Desa, Senin malam 1 April 2024.

Dirinya menyebutkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaedi sempat mengimbau agar jangan sampai timbul polemik di Koperasi TKBM terkait BPJS-TK.

Sebab, menurutnya gubernur menilai bahwasanya TKBM adalah aset nasional sehingga jangan sampai memicu kegaduhan di Lampung.

"Jadi dahulu Gubernur mengatakan, tolonglah selesaikan dan cari solusinya," ujar Sulistijo.

Dan kini, Koperasi TKBM dengan kepemimpinan Agus Sujatma sangat ia apresiasi karena sudah berkenan menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan benang kusut dari periode kepengurusan sebelumnya.

Disebutkan, cukup lama untuk bisa menemukan titik temu formula menyesaikan tunggakan yang sempat menyentuh Rp 8 miliar peninggalan kepengurusan lama. 

"Kami banyak melakukan mediasi, baik dari DPD RI hingga Kejati Lampung, dan akhirnya ketemu formula dengan mencicil tunggakan tersebut," ungkapnya.

Hingga akhirnya dilakukan penandatangan MoU yang juga disaksikan piihak Kejati Lampung di kantor BPJS Lampung, dengan kesepakatan TKBM mencicil sekitar Rp 300 juta per bulan.

"Dan sampai hari ini, dari Rp 8 M sudah tinggal Rp 2,2 Miliar," bebernya. 

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia gali, tunggakan iuran BPJS-TK tersebut merupakan peninggalan periode kepengurusan ketua lama sejak November 2017.

"Dengan itikad baik kepengurusan yang baru, alhamdulillah ada solusi walaupun dicicil sekitar Rp 300 juta per bulan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: