Catat! Jam Kerja ASN Berubah

Catat! Jam Kerja ASN Berubah

Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Mesuji Angga Pramudita--

BACA JUGA:Tegas! Kabareskrim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Dicabut oleh Kemenag

Kemudian selama jam kerja wajib memakai pakaian dinas dengan atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu ASN dan tenaga non ASN wajib mengikuti Apel Pagi pada Senin dan Jumat.

Serta bagi seluruh ASN dan tenaga non ASN wajib melakukan absensi menggunakan presensi elektronik yang telah disediakan pada unit kerja. 

Selain itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan pelayanan secara terus-menerus selama 7 hari dalam satu minggu.

BACA JUGA:Mengamuk di Warung Soto, Kakek Paro Baya Ini Akhirnya Dibui

"Kepada masyarakat luas antara lain Rumah Sakit Puskesmas rawat inap unit pelayanan yang sejenis pengaturannya dapat diatur dengan sistem shift atau piket," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: