Petugas Keswan Tanggamus Belum Temukan PMK pada Hewan Kurban
Bupati Tanggamus Dewi Handajani memimpin apel siaga penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan menjelang Pilkakon serentak. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Kasus Joki CASN yang Ditangani Polda Lampung Jalan di Tempat
Mereka melarang masuknya mobil pengangkut hewan ternak ke kabupaten itu, jika tidak memiliki dokumen surat menyurat resmi.
Seperti terjadi pada mobil yang membawa kerbau dari Pringsewu. Karena surat menyurat tidak lengkap, petugas posko kesehatan hewan tidak memperbolehkan ternak masuk.
Hazairin mengatakan, pengiriman ternak kerbau tersebut tidak disertai surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH).
”Karenanya, mobil pembawa ternak kerbau tersebut kita suruh putar balik. Jika ingin masuk, harus melengkapi SKKH, " kata Hazairin, dikonfrimasi Radarlampung.co.id, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Minta Pilih Anaknya saat PAN-Sar Murah di Lampung, Begini Faktanya
Hazairin menambahkan, setiap ternak yang akan dibawa keluar maupun dari luar, masuk ke Tanggamus harus melalui pemeriksaan posko kesehatan hewan Pugung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: