Menag Ad Interm Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ada Apa?
Menang Ad Interm Muhadjir Effendy mengembalikan izin pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang --
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes di Jombang Dibawa ke Rutan Medaeng
Langkah lain, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Jombang serta pihak terkait.
Memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan yang semestinya.
Waryono juga berharap orang tua santri dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Diketahui, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut.
Tidak hanya itu. Komjen Agus Andrianto mengimbau orang tua menarik anak-anaknya dari pondok pesantren tersebut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," sebut Komjen Agus Andrianto, Kamis 7 Juli 2022.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, dibutuhkan dukungan masyarakat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi.
BACA JUGA: Mas Bechi, Tersangka Pencabul Santriwati di Jombang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," tegasnya.
Aparat kepolisian beberapa kali berupaya menangkap Mas Bechi yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, upaya penangkapan dengan cara persuasif tidak membuahkan hasil. Bahkan ada upaya penghalangan dari pendukung Mas Bechi hingga berujung kericuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: