Penumpang Kaget, Polisi Hentikan Bus di Simpang Propau, Ternyata

Penumpang Kaget, Polisi Hentikan Bus di Simpang Propau, Ternyata

Penumpang bus menjalani pemeriksaan di Terminal Simpang Propau, Selasa 12 Juli 2022. FOTO HANIBAL BAMAN/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Ajudan Kadiv Propam Tewas Tertembak, Kini Pelaku Terancam Hukuman Berlapis

- PPDN usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu/ atau vaksin dosis kedua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- Bagi PPDN dengan usia kurang dari enam tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi. Namun harus ada pendamping dalam perjalanan.

- PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid hingga menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR. 

Sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

BACA JUGA: Berawal Dari Dugaan Pelecehan, Begini Kronologi Heboh Penembakan Ajudan Kadiv Propam

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: