Penumpang Kaget, Polisi Hentikan Bus di Simpang Propau, Ternyata

Penumpang Kaget, Polisi Hentikan Bus di Simpang Propau, Ternyata

Penumpang bus menjalani pemeriksaan di Terminal Simpang Propau, Selasa 12 Juli 2022. FOTO HANIBAL BAMAN/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Dilaporkan Hilang, Ternyata Disekap di Kontrakan dan Dicabuli

- Mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

- Secara berkala mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menghindari kerumunan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain 

- Diharapkan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Atau secara langsung sepanjang perjalanan ketika menggunakan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

BACA JUGA: Info Dong! Dimana Lokasi Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Tanggamus

Kemudian ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) meliputi

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri 

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA: Kronologis Penembakan di Rumah Kadiv Propam Mabes Polri, Brigadir Y Hendak Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo?

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang menerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. 

Atau hasil negatif tes RT PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan. PPDN dapat melakukan booster di tempat keberangkatan.

- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dengan sampel diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: