Diancam Akan Dibunuh, Remaja Asal Way Kanan Ini Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
BACA JUGA:Kunjungan di Lapas Way Kanan Kembali Dibuka, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Keluarga WBP
Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13 tahun, berdasarkan pasal 32 UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 tahun atau lebih.
Oleh karena itu, ABH inisial PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21.
BACA JUGA:Ajudan Kadiv Propam Tewas Tertembak, Kini Pelaku Terancam Hukuman Berlapis
Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
"Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2), di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKP Andre Try Putra mendampingi AKBP Teddy Rachesna. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: