Di Depan Mahasiswa UIN, Bang Aca Beri Masukan Ini Prihal Restorative Justice

Hi. Ardiansyah Direktur Utama Radar Lampung memberikan pemaparan pada diskusi publik soal restoratif justice di Aula GSG Syari'ah UIN Lampung, Kamis 14 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Jika Ada Penganiayaan Napi Anak LPKA, Ini Janji Kemenkumham
Menurutnya, perkara kecil bisa dilakukan restorasi atau perbaikan. Misalnya perkara macam Nenek Minah yang viral.
"Perkara kecil bisa diperbaiki, bisa direstorasi. Misalnya perkara nenek Minah yang terkenal mencuri buah cokelat, kalau perkara kecil masuk ke kepolisian dan kejaksaan alangkah sibuknya penegak hukum kita," katanya.
Karena itu, perlu restorative justice. Di Lampung kata Eko, sudah ada perda yang mengatur musyawarah. Yakni Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Pekon.
"Pemerintah provinsi sudah memulainya. Sudah ada perda yang mengatur rembuk pekon. Artinya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah di tingkat pekon atau desa," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: