Di Depan Mahasiswa UIN, Bang Aca Beri Masukan Ini Prihal Restorative Justice

Di Depan Mahasiswa UIN, Bang Aca Beri Masukan Ini Prihal Restorative Justice

Hi. Ardiansyah Direktur Utama Radar Lampung memberikan pemaparan pada diskusi publik soal restoratif justice di Aula GSG Syari'ah UIN Lampung, Kamis 14 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Utama Radar Lampung Hi. Ardiansyah memberikan masukan terhadap program keadilan restoratif kejaksaan. 

Dalam diskusi publik Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif di GSG Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Kamis 14 Juli 2022, menurut pandangannya sebagai praktisi media, masyarakat beranggapan bahwa semua kasus tindak pidana bisa dijadikan restorative justice

"Masyarakat menganggap semua kasus bisa restorative justice. Padahal belum tentu, misalnya pencurian uang masjid seperti kata pak Kajari, di bawah Rp2,5 juta. Tapi ada pertimbangan tertentu sehingga tidak dikabulkan. Artinya ada pertimbangan yang tepat karena ingin membuat nyaman pelaku korban dan masyarakat sekitar," ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang menyaksikan. 

Menurutnya, ada beberapa kasus dari restorative justice yang justru terlalu diekspose, sehingga membuat pelaku yang tadinya bebas dari hukuman pidana justru mendapat hukuman berupa sanksi sosial.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Pihak Kampus Soal Penyanderaan Rektor Institut Maritim Prasetiya Mandiri

Sehingga, menurut Bang Aca --sapaan akrabnya-- konsep keadilan dalam restorative justice sirna. Ia mengatakan perlu juga memperhatikan perasaan korban, pelaku, dan keluarganya. 

"Ini sebuah terobosan sangat baik tapi jangan sampai tersiksa. Saya pernah dengar ada kasus bujang lapuk mencuri celana dalam, tapi akhirnya diselesaikan dengan cara ini (restorative justice), dalam persepsi saya justru dia mendapat sanksi moral lebih dahsyat. Dia mendapat tekanan luar biasa, semua masyarakat se-Indonesia dengan ekpose yang luar biasa bisa tahu dia pencuri celana dalam," ungkapnya. 

Bang Aca mengatakan, perlu sosialisasi kepada masyarakat luar agar program tersebut bisa dipahami.

"Kita butuh sosialisasi, apalagi ketika ada rumah restorative justice di setiap kelurahan. Maka harus sosialisasi perkara apa saja yang bisa dilakukan restorative justice. Jangan sampai sedikit-sedikit suami istri ribut lapor ke pak jaksa. Ini kan repot juga, artinya masyarakat harus diberi pemahaman," katanya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Divonis NO, Pengugat Layangkan Kasasi

Ia setuju dengan perkataan Jaksa Agung ST Burhanudin yang mengatakan bila keadilan tidak ada di KUHP, namun ada di hati nurani. 

Di kesempatan itu, Bang Aca memberikan mini gold kepada mahasiswi UIN yang berhasil menjawab apa saja syarat restorative justice. 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung Dekan III Nur Nazli.

Eko Raharjo Dosen Hukum Universitas Lampung dan Kajari Bandar Lampung sebagai keynote speaker. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: