Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Timur Amankan Tiga Tersangka

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Timur Amankan Tiga Tersangka

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Lampung Timur. --

 

 

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka.

 

Masing-masing, WE (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu, FD (23) warga Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Kecamatan Batanghari Nuba, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan,  terungkapnya kasus itu tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas para tersangka yang mencurigakan.

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka secara terpisah. Menurutnya, tersangka WE diamankan di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis 14 Juli 2022 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Bintara Remaja Polres Tulang Bawang Diminta Kuasai SAKE

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 20 plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotia golongan 1 jenis sabu-sabu seberar 2,83 gram.

 

Selanjutnya, tersangka FD diamankan di wilayah Kecamatan Melinting, pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.

 

Sedangkan, tersangka HE diamankan di wilayah Kecamatan Marga Sekampung, Jumat 15 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram. 

“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Suhery. 

 

BACA JUGA:Tiga Hari Tertahan di Gudang Kargo, Jenazah TKI Asal Lampung Timur Langsung Dimakamkan

Diberitakan, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis 7 Juli 2022 lalu. 

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka. Masing-masing, RJ (44) warga Kecamatan Way Jepara dan  MT (40) warga Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.

 

Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,85 gram. Kemudian, sebundel plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik dan sebuah boklam lampu listrik. 

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatnarkoba Iptu Suhery menjelaskan, kedua tersangka diamankan di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas kedua tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

 

BACA JUGA:Ada Pengalihan Arus Saat Pembukaan Bandar Lampung Expo, Berikut Ini Jalurnya

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti tersebut. "Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: