Anggota DPRD Minta Wali Kota Beri Kepastian Hukum Dana TPP

Anggota DPRD Minta Wali Kota Beri Kepastian Hukum Dana TPP

Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurnaiwan--

BACA JUGA:Bertemu dengan Wakil Bupati, Ini Harapan Honor K2 Lampung Timur

Artinya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan TPP yang menjadi hak bagi PNS selama Tahun 2021 sebesar Rp 59.487.439.957,63. Hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah kota untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun 2022.

Kebijakan yang menyakitkan para birokrat Kota Bandar Lampung ini dengan tidak terealisasinya TPP sebanyak 56 M lebih tersebut di akhir tahun muncul kebijakan dengan tidak masuknya dana TPP yang belum dibayar dalam SK Utang Belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2021. 

Sehingga TPP yang belum dibayarkan tersebut tidak masuk dalam akun Utang Belanja yang akan dibayarkan di realisasi anggaran tahun 2022. 

Di sisi lain ternyata ada belanja-belanja yang tidak termasuk dalam kewajiban bagi pemerintah kota dijadikan beban utang di tahun 2022 oleh pemerintah kota.

BACA JUGA:Semakin Terdepan, BRI dan Hiswana DPD III mudahkan Pembayaran Digital Berbasis Ekosistem bagi Pengusaha Migas

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lalu, Peraturan Wali Kota Bandar lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

Handrie meminta catatan-catatan diatas untuk tidak terulang kembali pada realiasi anggaran APBD ditahun 2022 yang sedang berjalan.

Hal ini dapat dilakukan dengan pertama, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) membuat dan menginstruksikan kebijakan yang mengedepankan rasa keadilan dan kesetaraan dengan melakukaan pencairan TPP secara periodik kepada semua OPD untuk mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Sekcam Pulau Panggung Jabat Plt. Camat

Kedua, Pemerintah Kota membuat regulasi yang jelas agar muncul kepastian hukum terhadap hutang belanja mana yang wajib dan tidak untuk dimasukkan menjadi beban hutang di kemudian hari. 

“Mari kita sama-sama perbaiki. Kami yakin pemkot bisa lebih baik tahun lagi mengelola keuangan APBD agar juga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terrhadap laporan keuangan APBD dapat kita raih Kembali setelah 2 tahun ini tidak kita dapatkan,” ujar anggota Komisi II tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: