Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Berikut Ketentuan PTM 100 Persen

Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Berikut Ketentuan PTM 100 Persen

Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Disdikbud Lambar Lediyawati. --

BACA JUGA:Bupati Inginkan Eforia Semarak HUT Pesawaran Dirasakan Masyarakat

Sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan. 

"Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka melalui Surveilans Epidemiologis Surveilans epidemilogis dilaksanakan pada satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam bentuk surveilans perilaku, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun eksternal satuan pendidikan, dan surveilans kasus Covid-19," jelasnya.

Lanjutnya, penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 10 hari terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik

Jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate wars 2/3 pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% dan/atau warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat Covid-19 pada aplikasi Peduli Lindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

"Namun penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%," pungkas Ledi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: