Penaisberzawa Kanwil Kemenag  Lampung Gelar Bimtek Akta Ikrar Wakaf Tahun 2022

Penaisberzawa Kanwil Kemenag  Lampung Gelar Bimtek Akta Ikrar Wakaf Tahun 2022

Kepala (Ka)  Kanwil Kemenag Lampung, Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag,SS.M.Hum saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Bimtek Akta Ikrar Wakaf Tahun 2022. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung  (Kanwil Kemenag Lampung) melalui  Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf  (Penaisberzawa) menyelenggarakan Bimbingan Teknis  (Bimtek)  Akta Ikrar Wakaf (AIW) Tahun 2022 berlangsung selama tiga hari yakni 18-20 Juli 2022 di Emersia Hotel Lampung. 

Bimtek AIW dibuka langsung pada hari Senin 18 Juli 2022 sore ini dibuka langsung  Kepala (Ka)  Kanwil Kemenag Lampung, Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.AgB,SS.M.Hum, menjelaskan, bahwa empat peran dan fungsi Kanwil Kemenag Lampung dalam konsep paerwakafan.

Yakni pertama, Kanwil Kemenag Lampung berperan sebagai regulator bertugas  menyatukan seluruh kebijakan dan peraturan peraturan-undangan perwakafan yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan kekinian . 

Kedua, Kanwil Kemenag Lampung berperan motivator yakni memberikan motivasi, rangsangan atau rangsangan khususnya terhadap lembaga - lembaga pengelola wakaf yang ada agar memaksimalkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Ketiga, Kanwil Kemenag Lampung berperan sebagai fasilitator yakni memberikan fasilitas - fasilitas yang memungkinkan terhadap para nazhir, wakif, calon wakif, lembaga atau pihak lain yang terkait dengan perwakafan , baik yang bersifat fisik maupun non mengoptimalkan peran pengelolaan , pengembangan , pelaporan , dan fisik dalam pengawasan kelembagaan .

Keempat, Kanwil Kemenag Lampung sebagai public service, melayani seluruh masyarakat Islam tentang perwakafan bentuk pelayanan umum membukanya akses informasi kebijakan, administrasi wakaf, dan membantu berbagai masalah, pengembangan dan pembinaan .

Selain itu, Puji juga menyampaikan bahwa Kemenag terus melakukan inovasi tata kelola zakat dan wakaf. Terbaru, Direktorat Zakat dan Wakaf (Ditzawa) tengah mengggodok akta ikrar wakaf elektronik (E-AIW) yang memudahkan KUA dalam menyimpan arsip wakaf sehingga lebih aman.

Sehingga, Bimtek E-AIW baik dilaksanakan terutama untuk PPAIW adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf ( AIW ). "Saya juga menghimbau kepada PPAIW untuk tetap berjalan sesuai tupoksinya terutama dalam sosialisasi regulasi E-AIW," katanya.

Secara teknis, Kepala Bidang (Kabid) Penaisberzawa Kanwil Kemenag Lampung, Hi. Erwinto, S.Ag., M.Kom menjelaskan Akta Ikrar Wakaf disingkat AIW merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang berisi pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukannya.

Dijelaskannnya, PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) merupakan salah satu pilar penting dalam perwakafan nasional, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa PPAIW adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Diantara tugas pokok PPAIW adalah menyediakan administrasi wakaf yang baik dan melayani keperluan calon wakif yang akan mewakafkan sebagian harta bendanya. Informasi terbaru, lanjut dia,  pendaftaran AIW akan berinovasi ke arah elektronik yakni Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW). "Ini perlu kami sosialisasi kepada PPAIW karena berhubungan langsung dengan  E-AIW," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: