Kabar Baik Buat Seniman, Film, Lagu, sampai Lukisan Bisa jadi Jaminan di Bank

Kabar Baik Buat Seniman, Film, Lagu, sampai Lukisan Bisa jadi Jaminan di Bank

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sampai lukisan, sebagai jaminan utang kepada lembaga keuangan bank dan non-bank.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Kebijakan yang baru ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 ini pun disambut gembira.

Salah satunya datang dari Deni Ribowo, anggota DPRD Lampung yang juga pemilik label musik DRB Records.

Menurut Deni Ribowo, pp 24 tahun 2022 ini adalah salah satu solusi yang diberikan kepada seniman untuk tetap berkarya di tengah sulitanya ekonomi bangsa pasca badai covid-19 yang melanda negeri ini.

BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Positif Covid-19 Sepulang Dari Haji

“Tentu kebijakan ini juga harus disosialisasikan kepada selruuh bank. Dimana, bca dan bni yang sudah menyanggupi kebijakan ini,” kata Deni Ribowo kepada radarlampung.co,id.

Sosialisasi juga harus sampai ke tingkatan bawah. Mengingat, ini peluang untuk anak negeri. Khususnya seniman agar bisa berkarya dengan tambahan pinjaman permodalan oleh bank pemberi modal.

Selain itu, kata Deni Ribowo, bagi para seniman yang memiliki karya, tentu ini menjadi satu pelaung untuk bisa bekerja tanpa ada hambatan permodalan. Misalnya, untuk pembuatan film, produksi lagu atau lukisan, dan lainnya.

Deni Ribowo memaparkan, pasca badai covid-19, banyak seniman yang terpuruk dan harus bekerja di sektor lain hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA:Jika Tak Patuh, Good Bye Google, Instagram, dan Facebook dari Indonesia

“Ada gitaris yang biasa menghasilkan uang dari karya manggung, kini mengalami defisit keuangan di keluarganya. Ada seniman yang bekerja kasar hanya untuk sekadar mempertahankan ekonomi keluarga,” ucap Deni Ribowo.

Sementara, Pasal 4 kebijakan berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.”

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli juga menyebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui penggunaan kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: