MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Ini Alasannya

Gugatan penggunaan ganja medis ditolak. FOTO PIXABAY.COMPe--

BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, Polda Lampung Bongkar Makam Napi Anak LPKA

Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

Namun, masyarakat tetap tidak diperbolehkan mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi.

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," sebut Budi Gunadi kepada wartawan, Minggu 3 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari Pmjnews.

Dilanjutkan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis lantaran mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

BACA JUGA: Simak, Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Habib Rizieq Berikut Kasus yang Menjeratnya

Ketentuan tersebut mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ungkap Budi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menyatakan ada tahapan yang bakal dilakukan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

BACA JUGA: Ada Akpol Lulusan 2013 yang Ikut Terlibat Peristiwa Tembak Menembak di Kediaman Irjen Ferdy Sambo?

"Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," sebut Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022 lalu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: