Tindak Pencemar Pesisir Labuhan Maringgai!

Tindak Pencemar Pesisir Labuhan Maringgai!

FOTO DWI PRIHANTONO - Anggota DPRD Lampung Timur Faisal Riza.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mendesak pemerintah pusat segera turun tangan terkait pencemaran pesisir Labuhan Maringgai

Ketua Fraksi NasDem DPRD Lamtim Faisal Riza menjelaskan, tercemarnya pesisir Labuhan Maringgai harus segera diatasi. Sebab, dampak dari pencemaran yang disebabkan kebocoran pipa minyak gas itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Selain itu, pencemaran itu juga sangat merugikan nelayan. Baik nelayan tangkap maupun nelayan tambak. Sebab, dengan adanya limbah hitam di perairan Lamtim mengakibatkan penurunan pendapatan. 

Karenanya, Faisal berharap pihak yang menjadi sumber pencemar bertanggung jawab atas kejadian itu. Antara lain, segera melakukan pembersihan  limbah yang mencemari perairan laut Lamtim. Selain itu, memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang dirugikan. 

BACA JUGA:Minyak Gorong Curah Mulai Disalurkan, Berikut Ini Lokasinya

"Meski limbah telah mulai dibersihkan. Namun, dampak dari limbah itu masih akan berlangsung lama," jelas Faisal Riza, Rabu 20 Juli 2022.

Lebih lanjut Faisal menyatakan, terkait pencemaran itu, DPRD Lamtim juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, pencemaran pesisir Lampung Timur terjadi sejak 2019 dan terulang lagi pada tahun ini.

"Kami berharap Kementrian LHK mengambil tindakan terhadap perusahaan yang menjadi sumber pencemar," imbuh Faisal Riza.

Diberitakan sebelumnya, pencemaran pesisir pantai Lampung Timur dikhawatirkan akan meluas. Hal itu disampaikan Alfian selaku Ketua DPC Himpinan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur.

BACA JUGA:Setelah Pulau Panggung, Giliran Ternak di Wilayah Kerja Puskeswan Pugung Divaksin PMK

Menurutnya, pesisir Pantai Lamtim berbatasan dengan wilayah perairan Lampung Selatan, Lampung Tengah, Mesuji, dan Tulang Bawang. “Di saat musim angin Timur seperti sekarang ini, tidak menutup kemungkinan limbah yang mencemari pesisir Lamtim terbawa arus ke wilayah perairan kabupaten lain,” jelas Alfian. 

Dilanjutkan, kebocoron pipa minyak gas sebenarnya dapat diantisipasi bila pihak perusahaan rutin melakukan perawatan. “Pipa bawah laut itu usianya sudah lama, kalau rutin dilakukan perawatan, tentunya kebocoran dapat diantisipasi,” jelas Alfian.

Kenyataannya lanjut Alfian, pencemaran itu terjadi kembali terjadi.  Karenanya, Alfian sepakat dengan Andi Baso bila pihak perusahaan memberikan kontribusi bagi para nelayan yang terdampak. Misalnya, dengan menyalurkan CSR untuk membantu para nelayan yang terdampak.

“Penyaluran CSR diatur dalam undang-undang,” tegas Alfian.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: