Catat! Biaya Persalinan Gratis, Ini Syaratnya

Catat! Biaya Persalinan Gratis, Ini Syaratnya

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar bahagia bagi para istri yang ingin melakukan persalinan. Sebab, biaya persalinan akan ditanggung oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Pada Inpres tersebut, berisi beberapa perintah kepada Menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

"Beleid itu diharapkan bisa meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta tak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia," kata bunyi Inpres tersebut, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Distanak Lampura Vaksinasi 4.000 Sapi

Kedua, direksi BPJS Kesehatan diminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan, memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal namun belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK agar dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Dalam hal ini, mendagri pun diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota agar mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.

BACA JUGA:IPLM Lampung Sebesar 11,98 Persen, Ini Kata Bunda Literasi

"Dan menetapkan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup bunyi Inpres itu. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: