Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Terdakwa Subadran (48) eks Kepala Pekon (desa) Purworejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu menjalani sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 21 Juli 2022. (Foto M. Tega--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mendakwa Subadran (48) eks Kepala Pekon (desa) Purworejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu melakukan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019. 

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 21 Juli 2022, Jaksa Martin Josen Saputra memprasangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkapnya. 

Dalam dakwaan disebut bahwa awalnya Pekon Purworejo mendapat anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Setiap penarikan dana desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa bersama saksi Triyugo Prayogi meminta dana tersebut untuk disimpannya.

BACA JUGA:Kepala Kampung Negeri Mulya Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Way Kanan

"Anggaran tersebut dikuasai terdakwa  untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk kebutuhan terdakwa Subardan sehari-hari," ujarnya. 

Subardan dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa dari dana desa tersebut ia memperoleh keuntungan pribadi seperti seperti mark up harga barang, pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, dan mengurangi jumlah barang.

Beberapa pekerjaan proyek di Desa Purworejo kekurangan volume, di antaranya pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa, seperti pembuatan talut sepanjang 600 meter di Dusun 2 tak sesuai spesifikasi.

Hasil pemeriksaan lapangan dari nilai kontrak Rp154 juta, saat pemeriksaan lapangan volume yang terpasang hanya senilai Rp138 juta.

BACA JUGA:Gunakan Uang Perusahan untuk Bisnis Pialang, Polda Tunggu Pemeriksaan Kejati

Lalu talut di Dusun 4 sepanjang 725 meter dari anggaran Rp223 juta, namun yang terpasang hanya senilai Rp152 juta. 

Kemudian ada lagi pemeliharaan sumber air bersih pipa yang harusnya terpasang 32 meter, namun faktanya hanya 12 meter dan hanya mengeluarkan dana Rp6 juta dari total anggaran Rp11 juta.

Dari total dana pemeliharaan sumber air bersih Rp25 juta, yang terpasang hanya Rp10 juta. Kemudian pemeliharaan jamban umum MCK, dari anggaran Rp45 juta tetapi dari pemeriksaan hanya Rp16 juta yang terpasang.

Kemudian ada beberapa item pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pemasangan jaringan internet yang terdapat selisih Rp11 juta dari nilai kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: