Penjual Aqua Palsu Ditangkap, Begini Kronologinya

Penjual Aqua Palsu Ditangkap, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Soal Kabar Pemeriksaan di Polda, Begini Jawaban Kadiskes Reihana

MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, kata AKP Mochamad Nandar, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.

"Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB," ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.

"Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda," tuturnya.

BACA JUGA:Amerika Serikat Ajak Indonesia Hancurkan Harga Minyak Rusia, Ini Jawaban Cerdas Sri Mulyani

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : 5 Pelaku Penjual Air Merek Aqua Palsu Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: