Bandar Sabu Berhasil Diringkus, Sita 20 Paket

Bandar Sabu Berhasil Diringkus, Sita 20 Paket

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba  Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar, Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 wib.

Kasat Reskrim Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka Narkoba berinisial SE (42).

Penangkapan itu, dilakukan di rumah kediamannya di Desa Gedung Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Sempat Viral Gedung Sekolah Rusak, Ternyata Siswanya Berprestasi

"Barang bukti yang berhasil kita sita dari pelaku berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,14 gram, 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merk HEIKER, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah lakban bening," ujar Kasat, Jumat 22 Juli 2022.

Penangkapan terhadap terduga SE, bermula dari informasi yang di terima kemudian tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat ini di lakukan penggeledahan, di dapatkan sejumlah barang bukti.

Tersangka berikut barang bukti lansung di amankan ke Mapolres Lampura dan kini tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya kini, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pasalnya, dirinya masih mencurigai adanya pelaku lain yang belum berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Rp639 T untuk Pembiayaan di Sektor Berkelanjutan, BRI Serius Tunjukkan Komitmen Dukung ESG

Kasat menambahkan, dirinya berharap warga masyarakat untuk ikut peduli bilamana mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada polisi.

"Laporkan jika melihat, mendengar, dan mengetahui adanya peredaran narkoba. Kita tidak akan pandang bulu, jika terbukti akan kita tangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: