Alasan Kemanusiaan karena Punya Anak 3, Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan
BACA JUGA:Polisi Gelar Pra Rekontruksi Penembakan Brigadir J dan Bharada E, Ada Aksi Acungan Senjata Api
"Ya, sesuai dengan SOP nya, setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujar Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.
Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik.
BACA JUGA:Stop, Keluar Masuk Hewan Ternak di Metro Harus Lewat Cek Poin Dulu
"Pertimbangan penangkapan terhadap NM tentu saja karena sikap NM yang cenderung tak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan.
"Upaya paksa tersebut dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: