Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Penyidik Justru Melanggar Etika Profesi Polri
BACA JUGA:Soal Mobil Damkartan yang Alami Kecelakaan, Ini Kata Kepala Damkar Mesuji
Sekedar diketahui, kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah menyandang status sebagai tersangka.
Pada perkembangan terakhir, karena dianggap tidak kooperatif Nikita Mirzani dijemput paksa oleh sejumlah anggota Polresta Serang Kota saat tengah jalan-jalan dengan anaknya di mal Senayan City.
BACA JUGA:Lamtim Raih Penghargaan KLA Katagori Nindya
Namun setelah sempat diperiksa dan menginap di Mako Polresta Serang Kota, tadi malam (Jumat, 22 Juli 2022) Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.
Alasan penyidik tidak menahan perempuan yang kerap dipanggil Nyai itu karena pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, Nikita masih mempunyai tiga anak yang masih kecil, ditambah ada jaminan dari pengacaranya bahwa kliennya itu akan kooperatif dalam pemeriksaan kedepannya. (*)
Artikel ini sudah tayang di radartasik.com dengan judul : Ngaku Sudah Pegang Surat dari Propam Polri, Pengacara Nikita Mirzani Minta Para Penyidik Kliennya Diganti, Wow
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: