Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Penyidik Justru Melanggar Etika Profesi Polri

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Penyidik Justru Melanggar Etika Profesi Polri

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sempat beredar adanya surat penahanan untuk Nikita Mirzani, namun Polisi tak jadi menahan artis yang sensiinal itu. Justru malah, penyidik dikabarkan telah melanggar etika profesi sebagai anggota Polri.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmid Bachmid mengaku sudah menerima surat jawaban dari Divisi Propam Mabes Polri, terkait pengaduan kliennya beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang diterima Nikita Mirzani, Divisi Propam Mabes Polri menyatakan menemukan pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik dan melanggar peraturan kepolisian Republik Indonesia.

Pada surat jawab dari Divisi Propam itu sendiri, adalah tindak lanjut atau jawaban dari aduan Nikita Mirzani yang dibuat pada tanggal 22 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional, BRI Kembali Jadi Sponsor Utama BRI Liga 1

"Niki kan pernah mengadu ke Propam, Niki sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran etika profesi, itu isi dalam suratnya," ungkap Fahmi Bachmid, Jumat malam, 22 Juli 2022.

Menurutnya, setelah menerima surat dari Divisi Propam Mabes Polri itu, pengacara Nikita Mirzani meminta menghentikan kasus yang menjeratnya atau kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Bahkan jika perlu Mabes Polri.

"Ini supaya netral, perkara ini kita minta tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota. Kita juga minta para penyidik yang saat ini lagi diproses juga sama Propam diganti (tidak menangani perkara Nikita Mirzani,red)," Fahmid Bachmid.

Terkait surat yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa penyidik akan kooperatif dalam menjani pemeriksaan internal kepolisian.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Memperoleh Penghargaan PROVILA dari Kementerian PPPA RI

"Kami sampaikan bahwa rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dan prosedural. Tapi penyidik sangat kooperatif untuk pemeriksaan secara internal," tutur Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat malam, 22 Juli 2022.

"Penyidik sangat koperatif dan membuka diri untuk melakukan pemeriksaan secara internal tindak lanjut pengaduan dari ibu NM ke Propam Mabes Polri," ungkapnya.

Meskipun begitu, Ia mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani yang kini sedang bergulir di Polresta Serang Kota akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya.

Pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri kepada penyidik dan kasus menjetat Nikita Mirzani dianggap dua kasus berbeda sehingga tak menghalangi berjalannya kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: