Mulai Agustus Perizinan Minerba Kembali ke Provinsi, Pemprov Lampung Siapkan Pergub

Mulai Agustus Perizinan Minerba Kembali ke Provinsi, Pemprov Lampung Siapkan Pergub

Foto ilustrasi perizinan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa perizinan pertambangan bakal kembali lagi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi yang pelaksanaannya menurut rencana diterapkan pada Agustus mendatang.

Saat ini, Pemprov Lampung masih dalam proses pembuatan peraturan gubernur (Pergub) guna melegalkan peraturan perizinan pertambangan tersebut.

Perubahan perizinan pertambangan dari Kementerian ESDM ke Provinsi tertuang melalui Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba pada 29 Juni 2022 sesuai dengan Perpres Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 11 April 2022.

Karenanya, dengan perubahan perizinan itu Pemprov Lampung lantas gerak cepat untuk membuat aturan turunan tersebut.

BACA JUGA:Dirjen Keuangan Daerah Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi dan Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sebab, sejak terbitnya Perpres 5/2022, Pemprov Lampung diberikan waktu empat bulan sebelum akhirnya perizinan benar-benar bisa kembali dikeluarkan oleh Pemprov.

Karenanya Pergub tengah digagas. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung Yudhi Alfadri. 

"Karena kewenangannya baru dan diberikan kembali dari pusat ke provinsi. Maka kita sedang menyusun Pergub untuk memasukan regulasi dasar kita (Pemprov Lampung) memberikan izin tersebut," kata Yudhi, Minggu 24 Juli 2022.

Di dalam pergub, nantinya akan tertuang kewenangan Pemprov Lampung dalam memberikan izin pertambangan. Ini harus dilakukan, karena menjadi aturan yang mendasar.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Memperoleh Penghargaan PROVILA dari Kementerian PPPA RI

Pemprov Lampung saat ini tengah menyusun regulasi untuk disampaikan ke Biro Hukum untuk memasukkan kewenangan berapa jenis usaha yang dikembalikan ke Provinsi Lampung.

Perizinan nantinya akan diproses melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Saat ini Dinas DMPTSP juga menunggu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasukkan perizinan pertambangan tersebut oleh Pemprov Lampung.

"Itu masih berproses, sekarang belum bisa makanya diberikan waktu selama 4 bulan pasca perpres sampai dengan 11 Agustus untuk kita mempersiapkan," lanjutnya.

Saat ini, izin yang sudah diajukan ke pusat sebelum tanggal 11 April tetap ke pusat. Namun jika perizinan dilakukan setelah tanggal 11 April di proses di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: