Mulai Agustus Perizinan Minerba Kembali ke Provinsi, Pemprov Lampung Siapkan Pergub
Foto ilustrasi perizinan. (Pixabay)--
BACA JUGA:DPRD Lampung Desak Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi Tak Pengaruhi Kebutuhan di Lampung
"Tetapi menunggu regulasi dan kesiapan OSS dan kita sudah konsultasi oe BKPM nanti perangkat ESDM ditanamkan di OSS baru uji coba," lanjutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba terhitung sejak tanggal 11 April 2022, kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada pemerintah daerah provinsi.
Hal itu meliputi: pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dab WIUP Batuan dengan ketentuan: berada di satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Kemudian, pelayanan pemberian izin yang terdiri atas: Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan: berada dalam satu daerah provinsi; atau a wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis
Selanjutnya, Pemprov Lampung juga bisa mengeluarkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.
Lalu Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.
Selanjutnya pelayanan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan untuk satu daerah provinsi.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
BACA JUGA:Rekanan Sudah Selesaikan Pembayaran Kerugian Negara, Pembangunan Gedung di Lanjutkan
Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah daerah provinsi wajib menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat.
Perangkat daerah juga harus menyiapkan pendanaan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang terdiri atas sertifikat standar dan izin yang didelegasikan; pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; pengawasan atas pelaksanaan Perizinan berusaha yang didelegasikan, kecuali biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan pejabat pengawas pertambangan.
Pemerintah Provinsi juga harus memproses lebih lanjut permohonan IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri tahap kegiatan Eksplorasi golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan berdasarkan WIUP yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: