Sekkab Tanggamus Targetkan 1,5 Bulan Jabatan Kosong Terisi

Sekkab Tanggamus Targetkan 1,5 Bulan Jabatan Kosong Terisi

SEKRETARIS KABUPATEN TANGGAMUS HAMID H. LUBIS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis menargetkan satu setengah bulan ke depan sejumlah jabatan kosong telah terisi. 

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, usai rapat dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Senin 25 Juli 2022.

Menurut Hamid H. Lubis, sedikit agak terlambat untuk pengisian sejumlah jabatan di birokrasi. 

Sementara ini masih fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA: Dear Baim Wong, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini Soal Citayam Fashion Week

”Di mana, prosesnya cukup panjang sampai dengan penganggaran dan akhirnya alokasi untuk gaji PPPK berhasil dianggarkan,” kata Hamid H. Lubis.

Selain itu, dalam pengisian jabatan, jika ada perputaran akan ada kekosongan jabatan. 

"Nah, jabatan kosong yang harus diisi oleh pejabat lain. Itu inilah yang sedikit perlu waktu untuk melengkapi jabatan- jabatan yang berputar tersebut. Agar menghasilkan format terbaik bagi komposisi pejabat yang ada di kabupaten Tanggamus, " kata Hamid H. Lubis. 

Jadi inilah yang membutuhkan kurun waktu sekitar satu setengah bulan ke depan untuk bisa mengusulkan para pejabat yang akan ditempatkan pada sejumlah jabatan kosong tersebut kepada pimpinan. Dalam hal ini bupati, untuk ditetapkan dan dilantik. 

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong

Saat ini, lanjut Hamid H. Lubis, tim penilai kinerja PNS (TPKPNS) kembali melakukan evaluasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. 

Di antaranya, mengevaluasi terkait kinerja dari seluruh jajaran. Mulai dari pimpinan tinggi pratama sampai dengan jabatan struktural dan fungsional lainnya. 

”Untuk itu kami menghaturkan permohonan maaf kepada masyarakat atas sedikit lamanya waktu yang dibutuhkan dalam mengisi jabatan kosong tersebut,” ujarnya. 

Mudah-mudahan dalam waktu satu setengah bulan kedepan sejumlah jabatan kosong itu dapat terisi sesuai dengan mekanisme dan aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: