Terendus di Jawa, Begini Kronologis Perburuan Para Tersangka Pembunuhan warga Lampung Selatan

Terendus di Jawa, Begini Kronologis Perburuan Para Tersangka Pembunuhan warga Lampung Selatan

BACA JUGA:Enam Bulan, DPMPTSP Tulang Bawang Terbitkan 2.758 Izin Usaha

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170. "Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: